• Untuk mencapai visi SPBE, misi SPBE adalah: 1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu; 2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; 3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan 4. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan eGovernment.

2. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

6. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

7. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

10. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 11. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 12. Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?